RIBATH NURUL HIDAYAH

KUMPULAN HASIL BAHTSUL MASAIL

Kamis, 05 November 2009

Permasalahan Seputar Puasa dan Zakat

1. Batalkah puasanya orang yang disuntik?

Jawaban: Tidak

Maraji’: (Busyrol Karim 68)

2. Bagaimana Hukum orang yang sakit yang takut bertambah parah kemudian berniat mengqadha puasa tetapi belum sempat mengqadhanya karena meninggal dunia?

Jawaban:

Orang yang meninggalkan puasa karena sakit,jika telah sembuh dan ada kesempatan untuk mengqadhanya, maka wajib qadha sebelum datang ramadhan berikutnya.

Jika tidak mengqadha sampai ajal tiba padahal ada kesempatan mengqadha maka wajib dibayarkan fidyah dari hartanya sebanyak 1 mud atau 5/6 liter beras per hari yang ditinggalkan.

Tetapi jika sakit terus tanpa ada kesempatan mengqadha hingga meninggal maka ia terbebas dari qadha dan fidyahnya

Maraji’: (Hamisy asSarqawi ala Tahrir juzI : 441; QS. AlBaqarah:185; HR AtTirmidzi)

3. Bagaimana hukumnya orang yang menyusui apakah wajib berpuasa atau tidak? Karena anak ini tidak minum kecuali ASI. Apabila tidak berpuasa apakah harus mengqodlo' di bulan lain atau mungkin membayar denda saja?

Jawaban:

Agama Islam tidak membebani sesuatu di luar batas kemampuan para pemeluknya. Seorang ibu yang menyusui jika dia berpuasa dapat menghawatirkan kondisi anaknya, maka agama memberikan kemudahan kepadanya untuk berbuka (tidak berpuasa), namun sebagai konpensasinya, dia tetap diwajibkan qodlo dan membayar fidyah berupa makanan pokok sebesar 1 mud (6 ons) setiap harinya untuk diberikan kepada fuqara masakin. Jika dia menghawatirkan kondisi dirinya dan anaknya sekaligus, maka dia diperbolehkan berbuka, namun dia tetap diwajibkan qodlo (tanpa membayar fidyah)

Maraji': Ianatut Thalibin II, 272

Tidak ada komentar:

Posting Komentar