RIBATH NURUL HIDAYAH

KUMPULAN HASIL BAHTSUL MASAIL

Kamis, 05 November 2009

Permasalahan Lainnya

1. Orang yang membunuh orang baik disengaja atau tidak, kalau sudah menjalani hukuman mati apakah sudah impas dosanya? Artinya, di akhirat kelak tidak akan dimintai pertanggungan jawab mengenai dosanya membunuh itu? Bagaimana hukumnya algojo yang melaksanakan tugas hukuman mati tersebut; kan itu namanya membunuh orang juga?

Jawaban:
Secara hakikat, dosa apa saja, termasuk dosa membunuh orang, adalah terserah Allah. Kalau Allah menghendaki, yang bersangkutan bisa saja diampuni, tapi bisa juga tidak. Namun secara syariat, ada dosa --termasuk dosa membunuh-- yang sudah ditentukan hukumnya di dunia. Apabila hukuman tersebut sudah dilaksanakan sesuai ketentuan, yang bersangkutan tidak akan dituntut lagi di akhirat. Rasulullah Saw. dalam suatu majelis, seperti diceritakan shahabat 'Ubadaha Ibn Shaamit, bersabda:

"Kalian berbaiatlah kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan apapun, tidak berzina, tidak mencuri, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah. Dan barangsiapa melakukan sesuatu dari larangan-larangan tersebut kemudian sudah dihukum karenanya, maka hukuman itu merupakan tebusannya. Sedangkan barangsiapa melakukan (tidak sampai ketahuan), maka urusannya terserah Allah; jika menghendaki ia mengampuninya dan jika menghendaki ia menghendaki ia bisa menyiksannya." (HR. Muslim)

Dari hadis-hadis tersebut jelas bahwa pembunuh yang sudah menjalani hukumnnya di dunia, seperti yang Anda tanyakan, tidak akan dituntut lagi (untuk dosanya membunuh itu) di akhirat kelak. Karena hukuman di dunia itu sudah diragukan merupakan tebusannya.

Dari hadis itu pula, terjawab pertanyaan Amda kedua tentang algojo yang bertugas menghukum si pembunuh. Meskipun namanya membunuh juga, namun si algojo melakukannya semata-mata menjalankan tugas. Atau dengan kata lain, dia membunuh dengan alasan yang haq menurut agama. Demikian, wallaahu A'lam (KH. A. Mustofa Bisri)

Maraji’ : HR. Muslim

2. Peristiwa meledaknya bom akhir-akhir ini di Pulau Dewata, Bali menarik perhatian, karena ternyata meledaknya bom ini terkait dengan bom bunuh diri. Yang saya tanyakan, apakah usaha orang ini termasuk bisa dikategorikan jihad sebagaimana pengakuan dari orang-orang yang terlibat dalam kasus serupa? Dan apakah bunuh diri seperti ini diperbolehkan ataukah justru dilaknat oleh Allah?

Jawaban:

Peledakan bom bunuh diri seperti yang terjadi Bali yang lalu dengan dalih jihad fisabilillah jelas tidak diperbolehkan, karena bunuh diri seperti itu menimbulkan kerusakan dan membunuh orang yang bukan termasuk termasuk kafir harb (kafir yang memusuhi Islam), selain itu bunuh diri ini tidak untuk mempertahankan keislaman dan keimanan sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ashhabul Uhdud (orang-orang yang dipaksa masuk ke dalam lubang api yang menyala-nyala, jika mereka tidak mau keluar dari agama Islam). Disamping itu, aksi bunuh diri tersebut bertentangan dengan pengertian jihad yang sebenarnya sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab salaf. Allah Subhanahu wata'ala juga berfirman, "Janganlah kamu semua menjatuhkan diri pada kebinasaan." (QS. Al Baqarah). Selain itu Rasulullah Shollallahu alaihi wasallam juga memperingatkan kepada kita agar jangan sampai berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar