RIBATH NURUL HIDAYAH

KUMPULAN HASIL BAHTSUL MASAIL

Kamis, 05 November 2009

Permasalahan Seputar AlQur'an, Bacaan, dan Doa

1. Alqur’an sebagai firman Allah SWT harus diagungkan oleh seluruh umat Islam. Salah satunya ialah larangan menyentuh Mushaf AlQuran jika dalam keadaan tidak suci (hadats). Bagaimana dasarnya?

Jawaban :

Larangan ini berasal dari firman Allah dalam Surat Al-Waqiah:79-80 yang artinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang-orang yang suci. Yang diturunkan dari Tuhan alam semesta” Ada yang mengatakan dalil ini tidak dapat menjadi dasar karena yang dimaksud adalah alQuran yang ada di Lauhil Mahfudz sehingga yang bisa menyentuhnya hanya orang suci (malaikat). Menanggapi hal ini, Syaikh Muhammad Ali al-Shabuni dalam Hawaai’ alBayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam mengutip pendapat Ibnu Taimiyah yang menyatakan: “Tentang hukum ini, Ibn Taimiyah berdalil dengan cara yang sangat halus. Beliau berkata, “Ayat tersebut menunjukkan hukum (keharaman menyentuh AlQuran bagi yang tidak punya wudu)” dengan jalan isyarah. Jika Allah menyebutkan bahwa mushaf yang suci itu (di lauhil mahfudz) tidak dapat disentuh kecuali orang suci (malaikat), maka begitu pula mushaf yang ada di hadapan kita tidak boleh disentuh kecuali oleh orang-orang yang suci (dari hadats)” Saya berpendapat, inilah pendapat yang benar dan harus diikuti. Yakni pendapat yang disepakati oleh mayoritas ulama tentang keharaman menyentuh mushaf Quran dalam keadaan tidak suci.” Bahkan dalam Hadits Nabi dinyatakan. “Dari Abi Bakar bin Muhammad ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah pernah menulis surat kepada penduduk Yaman agar tidak menyentuh AlQuran kecuali orang yang suci (punya wudu)”. Jadi, sudah jelas hal tersebut ada dasarnya, Namun terdapat pengecualian bagi anak kecil yang belum baligh dan untuk keperluan belajar atau karena udzur syar’i yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar