RIBATH NURUL HIDAYAH

KUMPULAN HASIL BAHTSUL MASAIL

Kamis, 05 November 2009

Permasalahan Seputar Ekonomi dan Jual Beli

1. Si A menjual barang kepada si B dengan mengatakan “ saya menjual barang ini kepadamu dengan harga 1000,-kontan atau 1500,-dengan kredit.

Pertanyaan:

Bagaimana hukum penjualan tersebut?

Jawaban:

Tidak sah kalau dengan dua akad yaitu kredit dan kontan dengan dua harga yang berbeda(seperti contoh di atas)dan sah apabila dengan satu akad misal:”saya menjual barang ini kepdamu 1000,-dalam sepuluh bulan dan setiap bulan membayar 100,-,atau “saya menjual barang ini 1000,-dengan kredit atau kontan dengan harga satu.

Maraji’: (Fathul Wahab)

2. Suap menyuap saat ini bukan lagi barang langka di sekitar kita. Pekerjaan yang satu ini sudah sangat lazim terjadi. Salah satu contoh yang tidak asing bagi kita adalah sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sarat dengan aksi suap menyuap. Tidak jarang seseorang baru bisa diterima sebagai PNS, jika dia telah berani membayar sekian juta kepada seorang oknum. Bagaimana hukum gaji seseorang yang diterimanya dia menjadi pegawai negeri dengan melalui proses suap menyuap?

Jawaban:

Pada dasarnya suap menyuap itu hukumnya haram, bila dipergunakan sebagai perantara pada perkara yang haram seperti menegakkan kebatilan atau melawan kebenaran. Nabi Muhammad Shollallahu Alaihi Wasallam bersabda, La’natullah ‘alarrasyi wal murtasyi, “Orang yang menyuap dan yang menerima suap akan sama-sama mendapat laknat Allah.” (HR. Imam Ahmad)

Adapun gaji seorang PNS yang melalui proses suap menyuap itu dihukumi halal selama penerimaan gaji sebagai seorang PNS itu dianggap sebagai imbalan atas jerih payahnya bekerja, tidak disangkut-pautkan dengan proses diterimanya dia sebagai PNS. Sebab jika misalnya dia tidak mau bekerja, maka tentunya dia tidak bisa menerima gaji.

Maraji’:

(Bujairimi ‘alal Khatib; III,88, Majmu’ Syarh Muhadzdzab III,127, Bajuri II, 29).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar