1. Memasang Jimat
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dalam kehidupan sehari-hari, terutama di masyarakat awam kita tidak bisa lepas dari urusan magig, terutama jimat. Jimat sangat kental dalam kehidupan kami. Tapi kami bingung, sebab di televisi seorang kiai mengharamkan, sementara kiai yang lain memperbolehkan. Sebenarnya manakah yang benar dalam hal ini menurut pandangan Syara'? Tolong dijelaskan berikut dalil dan referensinya.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ahmadi, Ngelo, Tambakromo, Malo, Bojonegoro
Jawaban:
Dalam masalah ini sebenarnya ada satu hal bisa kita jadikan sebuah ukuran antara boleh dan tidaknya mempergunakan jimat (rajah). Yaitu, jika seseorang meyakini jimat itu hanya sebagai media atau perantara (sababiyah) atas terjadinya sesuatu, sedangkan yang menentukan segalanya adalah Allah Subhanahu wata'ala, maka diperbolehkan (tidak haram). Hal yang sama pernah dilakukan oleh sahabat Khalid bin Walid Radliyallahu anhu pernah menyimpan rambutnya Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam dalam kopyahnya. Namun sebaliknya, jika dia meyakini bahwa yang menentukan segalanya adalah jimat tersebut (bukan Allah Subhanahu wata'ala) yang hal ini mengandung unsur syirik (menyekutukan Allah Subhanahu wata'ala), maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukum nyuwuk disamakan dengan hukum jimat.
Maraji': Durrul Farid 325
Tidak ada komentar:
Posting Komentar