1. Apakah mayat yang sudah dikubur kemudian kain kafannya dicuri orang wajib dikafani lagi?
Jawaban: Apabila mayatnya terlihat, wajib dikafani lagi, apabila tidak terlihat maka tidak wajib bahkan haram digali untuk dikafani lagi.
Maraji’: (Bujairomi ‘Alal Manhaj 1/467)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar