RIBATH NURUL HIDAYAH

KUMPULAN HASIL BAHTSUL MASAIL

Kamis, 05 November 2009

Permasalahan Seputar Akhlaq dan Adat

1. Banyak cara orang memeriahkan Hari Raya ‘Iddul Fitri. Diantaranya dengan mengadakan pentas gema takbir yang menampilkan beberapa artis, sastrawan dan budayawan. Mereka mengalunkan Gema Takbir, Tahmid dan Tahlil dengan diiringi musik dan tabuhan yang bervariasi. Di lain tempat ada yang mengadakan takbir keliling, baik dengan jalan kaki atau kendaraan bermotor.

Pertanyaan:

  1. Bagaimana hukum mengadakan gema takbir seperti praktek di atas?
  2. Bagaimana tinjauan fiqih terhadap Takbir Keliling?

Jawaban :

  1. Haram, jika terdapat alat malahi yang diharamkan, berbaurnya laki – laki dan perempuan, tabdzirul mal, dan bentuk kemungkaran lain.
  2. Hukumnya adalah sunnah (meninjau segi takbirnya) dan jawaz ( meninjau segi kelilingnya ) jika tidak mengandung kemungkaran serta tidak menimbulkan kesan bahwa takbir dengan berkeliling itu sunnah.

Maraji’: (Azzawajir II / 340, Is ‘Adur Rafiq)

2. Bagaimana hukumnya menyoraki/berteriak dengan bertepuk tangan terhadap orang yang adzan?

Jawaban:

Jika tujuannya menghina/ meremehkan adzan maka hukumnya murtad tapi jika bertujuan menghina orang yang adzan maka hukumnya haram karena termasuk menyakiti orang Islam

Maraji’: (Irsyadul I’bad, 5)

3. Bagaimana hukumnya seorang tamu mengusir tamu lain yang sudah duduk di ruangan tamu?

Jawaban:

Haram karena termasuk ghosob

Maraji’: (Bujairomi ‘Alal Manhaj 3/109)

4. Perayaan maulid yang datangnya pada bulan Robi'ul Awwal, juga bertepatan dengan bulan wafat Rasulullah SAW, mengapa tidak ada luapan kesedihan atas wafatnya beliau?

Jawaban:

Imam Suyuthi menjelaskan: "Kelahiran Nabi SAW adalah kenikmatan terbesar untuk kita, sementara wafatnya beliau adalah musibah terbesar atas kita. Sedangkan syariat memerintahkan kita untuk menampakkan rasa syukur atas nikmat dan bersabar serta diam dan merahasiakan atas cobaan yang menimpa. Terbukti agama memerintahkan untuk menyembelih kambing sebagai 'aqiqoh pada saat kelahiran anak, dan tidak memerintahkan menyembelih hewan pada saat kematian, maka kaidah syariat menunjukkan bahwa yang baik pada bulan ini adalah menampakkan kegembiraan atas kelahiran Rasulullah SAW bukan menampakkan kesusahan atas musibah yang menimpa".

Maraji’: (Mawsu'ah Yusufiyyah juz l hal. 149.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar