RIBATH NURUL HIDAYAH

KUMPULAN HASIL BAHTSUL MASAIL

Kamis, 05 November 2009

Permasalahan Seputar Haji Makanan dan Qurban

1. Bagaimana hukumnya Hewan yang disembelih secara syara’ namun tetap hidup kemudian hewan itu dibunuh dengan dipukul / dibedah?

Jawaban: Hewan itu halal tapi membunuhnya makruh

Maraji’: (Bujairomi ‘alal khotib 4/25)

2. Setelah melaksanakan haji, dan pulang ke rumah, biasanya jamaah haji mengadakan syukuran atau biasa disebut walimatul hajj, apakah itu ada dasarnya?

Jawaban:

Setelah sampai ke rumah masing-masing, seorang jamaah haji disunahkan mengadakan tasyakuran yakni dengan menyembelih kambing, sapi atau unta sebagaimana hadits Nabi dalam Shahih Bukhari:2859. Meskipun dilaksanakan sebelum haji, pada hakikatnya ialah sama.

Maraji’: (Fiqh Tradisional: KH. Muhyiddin Abdushshomad)

3. Bagaimana hukumnya seorang muslim makan makanan di piring orang kafir?

Jawaban :

Hukum minum atau makan pada bejana/peralatan makan orang kafir adalah makruh. Adapun menggunakan bejana air mereka itu lebih ringan kemakruhannya. Diriwayatkan dari Abi Tsa’labah ia berkata, Aku pernah bertanya, Wahai Rasulullah sesungguhnya kami berada di negeri suatu kaum yang terdiri dari Ahlulkitab. Apakah boleh kami makan menggunakan bejana mereka itu? Rasulullah SAW menjawab, jika kamu bisa memperoleh bejana lain janganlah makan pada bejananya. Tetapi jika kamu tidak mendapatkan yang lainnya cucilah bejana itu lalu makanlah padanya.

(HR.Bukhari-Muslim)

Upaya manusia untuk meningkatkan sumber pendapatan (income) dalam sector bisnisnya, akhir-akhir ini memang cukup inovatif. Termasuk diantaranya adalah masalah formalin yang sangat meresahkan komunitas masyarakat luas. Pasalnya bahan pengawet yang semestinya digunakan untuk mengawetkan jenazah tersebut difungsikan oleh sebagian orang untuk bahan campuran makanan agar lebih tahan lama sedikit. Konsekwensinya bisa mengakibatkan penyakit, bahkan mengancam keselamatan jiwa seseorang.

Pertanyaan:

Bagaimana tinjauan syara’ terhadap makanan yang mengandung formalin berikut hukum menjualnya ?

Jawaban:

Hukum makanan yang mengandung formalin ditafsil, haram apabila ada bahaya yang nyata & boleh bila tidak bahaya. Dan hukum jual belinya haram dan sah aqadnya bila ada bahaya, dan bila tidak bahaya maka halal dan sah.

Ta’bir

1. I’anatut Tholibin juz 2 hal 354 - 355

2. I’anatut Tholibin juz 2hal 354

3. Majmuk juz 9 hal 189

4. Bajuri juz 1 hal 357

5. Buqyatul Musytarsyidin

4. Sebagai wujud loyalitas terhadap ajaran Islam, sebagian orang memanfaatkan moment-moment penting untuk melakukan ibadah demi memperoleh tambahan pahala diakhirat kelak . Gambaran konkritnya, pada saat walimah ursyi, misalnya seseorang melakukan aqiqoh, bahkan untuk menghemat biaya antara aqiqoh dan qurban dijadikan satu pada hari raya idul adha untuk anak atau orang tuanya yang sudah meninggal dunia.

Apa hukum menggabungkan Aqiqoh dengan qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia ?

Jawaban:

Khilaf, menurut Ima Ibnu Hajar hanya tercapai salah satunya sedang menurut Imam Romli bisa tercapai kedua-duanya

Maraji':

1. Ismadul ain hal 77

2. Syarwani juz 9 hal 370

Tidak ada komentar:

Posting Komentar