RIBATH NURUL HIDAYAH

KUMPULAN HASIL BAHTSUL MASAIL

Kamis, 05 November 2009

Permasalahan Seputar Wakaf Warisan Masjid dan Tanah

1. Pak, di kampung saya ada tanah yang dahulu bekas bangunan masjid, tapi sekarang sudah berbentuk bangunan madrasah karena masjidnya udah dipindah. Bagaimana status tanah bekas masjid tersebut? Bagaimana hukumnya jika misalnya ada orang yang sedang menanggung hadats besar berada di tempat tersebut?

Jawaban:

Perwakafan itu tidak boleh dicabut kembali. Maka dari itu tanah yang sejak awal sudah diwakafkan untuk masjid, sampai kapan pun statusnya tetap berlaku wakaf, meski bangunan masjidnya sudah dibongkar atau dipindah. Karena status tanah itu masih dihukumi masjid, maka orang yang sedang menanggung hadats besar diharamkan berada di tempat tersebut.

Maraji’: (Nihayatuz Zain; 272)

1 komentar:

  1. Pak di kampung saya ada tanah wakaf masjid dan tanah tersebut saat ini di lintasi mobil galian tanah serta disekitar tanah tersebut dibangun bangunan untuk peristirahatan para sopir galian tanah. bagaimana hukumnya tanah wkaf tersebut

    BalasHapus