RIBATH NURUL HIDAYAH

KUMPULAN HASIL BAHTSUL MASAIL

Kamis, 05 November 2009

Permasalahan Seputar Politik dan Kesehatan

1. Setiap lima atau delapan tahun sekali diadakan pemilihan ketua daerah. Masing-masing calon berusaha mencari pendukung dengan cara memberikan uang atau barang. Terkadang, yang diberi pendukungnya saja atau seluruh warga.

Pertanyaan:

A. Apa status uang dan barang pemberian calon ketua?

B. Bagaimana hukum memberi dan menerima ?

Jawaban:

A. Hukumnya suap (risywah)

B. Menerima dan memberi uang tersebut haram.

Maraji’: (Al Bajuri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar