1. Setiap lima atau delapan tahun sekali diadakan pemilihan ketua daerah. Masing-masing calon berusaha mencari pendukung dengan cara memberikan uang atau barang. Terkadang, yang diberi pendukungnya saja atau seluruh warga.
Pertanyaan:
A. Apa status uang dan barang pemberian calon ketua?
B. Bagaimana hukum memberi dan menerima ?
Jawaban:
A. Hukumnya suap (risywah)
B. Menerima dan memberi uang tersebut haram.
Maraji’: (Al Bajuri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar