RIBATH NURUL HIDAYAH

KUMPULAN HASIL BAHTSUL MASAIL
Tampilkan postingan dengan label 12. Jenazah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 12. Jenazah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 November 2009

Permasalahan Seputar Jenazah

1. Apakah mayat yang sudah dikubur kemudian kain kafannya dicuri orang wajib dikafani lagi?

Jawaban: Apabila mayatnya terlihat, wajib dikafani lagi, apabila tidak terlihat maka tidak wajib bahkan haram digali untuk dikafani lagi.

Maraji’: (Bujairomi ‘Alal Manhaj 1/467)